Eksplisit.Com,Makassar Pemerintah Kota
Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Best Practice
Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” pada Senin, 18
November 2024, bertempat di Aerotel Smile Hotel, Makassar. Kegiatan ini
dilaksanakan untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4
Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar.
FGD
dibuka dan diresmikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi
Irwan Bangsawan, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Dalam
sambutannya, Andi Irwan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk
mendukung penerapan Perda KTR, guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas
dari bahaya asap rokok. “Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh implementasi
Perda KTR. Kolaborasi antara sektor pemerintahan dan masyarakat di semua
tingkatan sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,”
ujar Andi Irwan.
Selain
itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes,
juga hadir sebagai narasumber pada acara tersebut. Nursaidah memaparkan capaian
program KTR di Kota Makassar dan menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan
dengan koordinasi yang solid, pengawasan konsisten, serta komitmen semua pihak.
“Penegakan Perda ini membutuhkan koordinasi yang baik antara puskesmas,
kecamatan, dan kelurahan. Semua pihak harus berperan aktif agar kebijakan ini
efektif,” ungkapnya.
Peserta
FGD berasal dari berbagai jajaran lintas sektor, termasuk perwakilan kecamatan
dan puskesmas yang memiliki peran vital dalam pelaksanaan Perda KTR di tingkat
lokal. Dalam diskusi, peserta membahas tantangan yang dihadapi di lapangan,
seperti kurangnya tanda KTR di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat
tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok, serta perlunya penegakan hukum yang
lebih tegas.
Hasil
dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk tim pengawas KTR di setiap
kecamatan, puskesmas, dan kelurahan, serta memberikan panduan dalam pelaksanaan
inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, diskusi
juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih baik dalam
mendukung keberhasilan implementasi Perda KTR.
Lebih
lanjut, peserta memahami bagaimana strategi implementasi Perda KTR dapat lebih
terintegrasi dengan program kesehatan lainnya, seperti Lorong Sehat, deteksi
dini Penyakit Tidak Menular (PTM), serta upaya menurunkan prevalensi perokok di
kalangan remaja dan penguatan layanan berhenti merokok melalui Unit Berhenti
Merokok (UBM) yang ada di puskesmas.
Dengan
adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memperkuat
komitmen dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk mewujudkan Kota Makassar
yang bebas dari bahaya asap rokok dan lebih sehat bagi warganya.
Tulis Komentar