Eksplisit.Com,Makassar - II Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026), melalui zoom meeting.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU.
Kegiatan dibuka sekaligus diisi sebagai narasumber oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Pejabat Fungsional KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kasubag Hukum KPU dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Upi Hastati menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja perlu mempersiapkan sejumlah hal, termasuk penguatan sosialisasi.
"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan kerja masing-masing, termasuk di antaranya penguatan sosialisasi kepada seluruh jajaran," ujarnya.
Ia juga berharap setiap KPU kabupaten/kota siap dan sigap menjalankan kebijakan pencegahan kekerasan seksual dari KPU RI.
"Kami mengharapkan kesiapan KPU kabupaten/kota untuk sigap menjalankan kebijakan pencegahan kekerasan seksual yang telah ditetapkan KPU RI," tambahnya.
Di akhir paparannya, Upi Hastati menyampaikan apresiasi kepada KPU kabupaten/kota yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut melalui berbagai kegiatan.
"Kami mengapresiasi KPU kabupaten/kota yang telah memulai penerapan kebijakan pencegahan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan. Semoga ini terus berlanjut," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Keputusan KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
KPU RI beserta jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota terus berkomitmen mencegah seluruh bentuk kekerasan seksual tersebut.




Tulis Komentar