Eksplisit.Com,
Makassar – Dalam rangka memperkuat implementasi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) bertema "Best Practice Penegakan dan Peran
Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR" sukses digelar di Aerotel
Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No.38, Makassar.
Kegiatan ini dibuka dan diresmikan oleh
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang hadir
mewakili Pj Wali Kota Makassar. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya
kerja sama lintas sektor untuk menegakkan Perda KTR demi menciptakan lingkungan
yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok. “Pemerintah Kota Makassar
mendukung penuh implementasi Perda KTR. Kolaborasi di semua tingkatan sangat
diperlukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini,
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, yang
membawakan materi mengenai Program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar. Beliau
memaparkan data capaian program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar, termasuk
keberhasilan dalam menurunkan prevalensi perokok di kalangan remaja dan
penguatan layanan berhenti merokok melalui Unit Berhenti Merokok (UBM) di
Puskesmas. "Penegakan Perda ini membutuhkan koordinasi yang solid,
pengawasan yang konsisten, serta komitmen semua pihak, khususnya di tingkat
kecamatan, puskesmas, dan kelurahan," ungkapnya.
Acara ini dihadiri oleh lintas sektor dari pihak kecamatan dan puskesmas, yang berperan penting dalam implementasi Perda KTR di tingkat lokal. Para peserta berdiskusi mengenai tantangan di lapangan, seperti kurangnya tanda KTR di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan sebagai
akan terbentuknya tim pengawas kawasan tanpa rokok di masing-masing kecamatan,
puskesmas, dan kelurahan, peserta memahami teknis pelaksanaan inspeksi mendadak
(sidak) di wilayah kerja masing-masing, dan peserta mengetahui peran dan
tanggung jawab dalam penegakan Perda KTR, termasuk mekanisme koordinasi lintas
sektor.
Kegiatan ini juga memberikan panduan untuk
memperbaiki strategi implementasi Perda KTR, termasuk integrasi dengan program
kesehatan lainnya seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular
(PTM). Para peserta mengapresiasi hasil diskusi ini dan berharap kegiatan
serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mendukung keberlanjutan kebijakan
pro-kesehatan di Kota Makassar.
Tulis Komentar