Eksplisit.Com,Jakarta - II Periodesasi merupakan konsep yang digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam struktur organisasi, pemerintahan dan kepemimpinan. Dalam konteks organisasi kemasyarakatan (ORMAS) seperti Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), periodesasi kepengurusan menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas manajemen organisasi Pengertian Periodesasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), periodesasi adalah pembagian waktu dalam periode tertentu berdasarkan aturan atau ketentuan yang berlaku. Dalam konteks organisasi, periodesasi merujuk pada sistem penentuan masa jabatan atau kepemimpinan yang memiliki durasi tertentu, apakah perhitungan masa bakti kepengurusan dilakukan sejak keputusan Musyawarah Besar (MUBES) atau sejak pengesahan kepengurusan ditetapkan.
Dalam kajian akademik, periodesasi kepemimpinan erat kaitannya dengan prinsip tata kelola organisasi (governance) yang menekankan kesinambungan, akuntabilitas dan efektivitas dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Menurut Robbins dan Judge (2017) dalam "Organizational Behavior," periodesasi penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Akademik Penentuan Awal Periodesasi
Terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan awal periodesasi kepengurusan organisasi:
1. Pendekatan Keputusan Musyawarah Besar (MUBES)
a. Dalam banyak organisasi, MUBES, MUNAS atau KONGRES adalah forum tertinggi yang menentukan pemimpin baru.
b. Keputusan Mubes, Munas atau Kongres, menetapkan Ketua Umum dan tim formatur untuk menyusun kepengurusan dalam batas waktu tertentu.
c. Secara de facto, periode kepemimpinan dapat dianggap dimulai dari saat keputusan Mubes, Munas atau Kongres diambil, meskipun struktur kepengurusan belum sepenuhnya terbentuk.
2. Pendekatan Pengesahan Kepengurusan
a. Dalam banyak organisasi, pengesahan kepengurusan oleh formatur menjadi dasar legal bagi kepengurusan untuk mulai bekerja secara penuh.
b. Surat keputusan pengesahan ini sering menjadi dokumen administratif yang digunakan dalam legalitas organisasi, seperti pengajuan program kerja dan administrasi kelembagaan.
c. Pendekatan ini lebih menekankan aspek hukum dan
administrasi dalam
menentukan awal periodesasi.
Dalam Konteks Organisasi KKSS Dalam struktur KKSS, periodesasi kepengurusan berlangsung selama lima tahun. Prosesnya dimulai dengan keputusan MUBES, MUSWIL, MUSDA dan MUSCAB, yang menetapkan Ketua Umum atau Ketua serta tim formatur yang diberi waktu 30 hari untuk menyusun kepengurusan. Setelah tim formatur menyelesaikan susunan kepengurusan, dilakukan pengesahan melalui surat keputusan (SK) yang bersamaan dengan pelantikan pengurus KKSS, sesuai tingkatannya. Namun, KKSS dalam menentukan masa bakti kepengurusan mengacu pada tahun dilaksanakannya MUBES dan atau MUSYAWARAH sesuai tingkatannya.
Dengan demikian, periode kepemimpinan secara resmi dihitung sejak pelaksanaan MUBES, bukan sejak pengesahan kepengurusan. Hal ini berarti, jika MUBES dan atau MUSYAWARAH dilaksanakan pada tahun tertentu, maka kepengurusan yang terbentuk memiliki periode atau masa bakti kepemimpinan lima tahun sejak tahun tersebut, terlepas dari kapan pengesahan dilakukan.
Dalam praktiknya, apabila pelantikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan di KKSS yang dilakukan dalam rentang waktu dua hingga enam bulan setelah MUBES dan atau MUSYAWARAH pada masing-masing tingkat kepengurusan. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan kepemimpinan dalam periode tersebut karena kepengurusan baru belum mendapatkan legitimasi administratif untuk menjalankan tugasnya.
Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kesinambungan organisasi. Dari perspektif akademik dan tata kelola organisasi, pendekatan ini menekankan pada legitimasi keputusan MUBES sebagai forum tertinggi dalam organisasi. Meskipun kepengurusan baru memerlukan waktu untuk disusun dan disahkan, secara prinsip, kepemimpinan telah dimulai sejak pelaksanaan MUBES. Oleh karena itu, idealnya diperlukan mekanisme transisi yang lebih cepat untuk mengurangi potensi stagnasi dalam kepemimpinan organisasi.
Kesimpulan
Periodesasi dalam organisasi merupakan hal yang krusial untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan. Dalam konteks KKSS, periodesasikepengurusan dihitung sejak pelaksanaan MUBES, bukan sejak pengesahan kepengurusan. Namun, pelantikan dan pengesahan kepengurusan sering mengalami penundaan hingga beberapa bulan, menyebabkan adanya kekosongan kepemimpinan dalam periode transisi. Untuk mengatasi hal ini, KKSS dapat mempertimbangkan mekanisme percepatan pelantikan atau pemberlakuan sistem kepemimpinan sementara agar organisasi tetap berjalan secara efektif selama masa transisi.
Eramas 2000, 02 Februari 2025
MUSLIMIN MAWI
Aktivis dan Pemerhati Organisasi
Tulis Komentar